Kamis, 26 Mei 2011

AP3I

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Asosiasi Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Indonesia (AP3I)

PEMBUKAAN

Bahwa keadilan, kesetiaan dan kerendahan hati dalam mengelola pelatihan di bidang sosial di seluruh pelosok tanah air Indonesia perlu terus diupayakan and dibentuk dalam suatu wadah yang diberi nama: Asosiasi Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Indonesia (AP3I).

Dengan visi menjadi wadah Penyelenggara pelatihan sosial terbesar dan tersebar di seluruh tanah air, AP3I mengedepankan misi mengelola dunia pelatihan sosial dalam skala luas untuk tujuan sepenuhnya bagi kepentingan rakyat Indonesia.

Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dan atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, maka AP3I dideklarasikan pada hari ini, 1 April 2009 di Jakarta oleh Deklarator dan para pendiri.

BAB I
ORGANISASI

1. Organisasi bernama Asosiasi Penyelenggara Pelatihan Sosial Indonesia disingkat AP3I

2. Organisasi didirikan pada tanggal 1 April 2009 di Jakarta oleh Dewan Pendiri organisasi.

3. Organisasi didirikan sampai waktu yang tidak ditentukan atau sampai dilakukannya pembubaran.

4. Organisasi berkedudukan di Jakarta dan setiap daerah di seluruh Indonesia

5. Organisasi di tingkat pusat dikelola oleh Dewan Penyelenggara Nasional yang dibina oleh Departemen terkait dan di tingkat daerah dibina oleh Dinas-dinas yang menangani masalah pendidikan dan pelatihan.

6. Dewan Penyelenggara Nasional membentuk Dewan Penyelenggara Provinsi di setiap provinsi, Dewan Penyelenggara Kabupaten/Kota di setiap Kabupaten/kota dan Dewan Penyelenggara Kecamatan di setiap tingkat kecamatan di seluruh Indonesia.

7. Kepengurusan organisasi dibentuk dan memiliki masa jabatan setiap 5 tahun sekali dan dapat diperpanjang maksimal 5 tahun berikutnya.

8. Organisasi memiliki Logo, Hymne dan Mars yang diatur secara tersendiri

BAB II
VISI MISI DAN TUJUAN

1. VISI menjadi asosiasi penyelenggara pendidikan dan pelatihan terbesar dan tersebar diseluruh pelosok Indonesia.

2. MISI menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan dalam arti seluas-luasnya dengan standar internasional dan nasional.

3. TUJUAN melatih warga negara Indonesia di bidang peningkatan kesadaran sosial menuju masyarakat yang berkeadilan sosial.


BAB III
STRATEGI TAKTIK DAN USAHA

1. STRATEGI mengutamakan keadilan, kesetiaan dan kerendahan hati dalam setiap penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.

2. TAKTIK menyelenggarakan pelatihan sosial dari masyarakat oleh kekuatan masyarakat dan untuk kepentingan sosial masyarakat dengan biaya ringan

3. USAHA melaksanakan pendidikan dan pelatihan dengan menggunakan metoda Strategic Spiritual Quotient (SSQ)


BAB IV
PRINSIP ORGANISASI

1. Menjalankan organisasi dengan Adil pada semua pihak, Setia pada AD dan ART Organisasi, dan Rendah hati dalam setiap pengambilan keputusan.

2. Melaksanakan setiap keputusan dengan Percaya diri, penuh kecintaan yang tanpa pamrih, dan pengharapan positif terhadap hasil usaha.


BAB V
KONTROL ORGANISASI

1. Pengawasan dilakukan secara internal dengan mengutamakan maaf-memaafkan, senantiasa melakukan wakaf, amal, infak, dan shodaqoh dan berdoa untuk kemajuan organisasi.

2. Pengawasan dilakukan dengan penuh rasa syukur kepada Tuhan YME, suka cita antar sesama anggota dan menerima berkah yang dilimpahkan Tuhan atas keberhasilan organisasi.

BAB VI
KEKAYAAN ORGANISASI

1. Kekayaan diperoleh dari setiap usaha yang halal di bidang pendidikan dan pelatihan, kegiatan ekonomi, dan dengan mematuhi hukum yang berlaku.

2. Kekayaan organisasi dimiliki oleh organisasi dengan sepenuhnya untuk kepentingan keluarga, masyarakat, dan bangsa.

BAB VII
DEWAN PENDIRI

1. Anggota Dewan Pendiri Lembaga ini tediri dari :
a. Mereka yang mendirikan Organisasi ini
b. Seseorang yang atas usul dari seseorang anggota Dewan Pendiri yang hendak mengundurkan diri, telah disetujui oleh rapat anggota dewan pendiri untuk menjadi penggantinya.

2. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan oleh rapat anggota Dewan Pendiri

3. Pemberhentian anggota Dewan Pendiri dilakukan karena meninggal dunia, mengundurkan diri, melakukan tindakan yang menyimpang serta merusak visi, misi citra baik Organisasi.

4. Dewan pendiri berhak dan berkewajiban mengawasi jalannya Organisasi.

5. Apabila dewan anggota Dewan Pendiri tidak aktif 6 (enam) tahun berturut-turut diharuskan mengundurkan diri dari keanggotaan Dewan Pendiri.

6. Apabila salah satu anggota Dewan Pendiri meninggal dunia atau mengundurkan diri maka penggantinya ditentukan oleh rapat anggota Dewan Pendiri.

BAB VIII
DEWAN PENYELENGGARA NASIONAL

1. Organisasi ini diurus oleh suatu Dewan Penyelenggara Nasional yang terdiri dari seorang Ketua Umum dibantu oleh beberapa Ketua, seorang Sekretaris Jenderal dibantu oleh beberapa Sekretaris, seorang Bendahara Umum dibantu beberapa bendahara dan pembantu Penyelenggara bidang sesuai bidang usaha dan keahliannya di bawah pengawasan Dewan Pendiri.

2. Anggota Dewan Penyelenggara Nasional dipilih dan diangkat dalam kedudukannya masing-masing serta ditentukan oleh Dewan Pendiri untuk 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk waktu yang sama.

3. Menyimpang dari waktu pengangkatannya, masing-masing anggota Dewan Penyelenggara Nasional sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh Dewan Pendiri dengan alasan-alasan tertentu dan yang bersangkutan harus dipanggil diminta keterangannya.

4. Dewan Pendiri dapat mengangkat beberapa Dewan Pakar, Dewan Penasehat atau Dewan Pelindung dan atau Dewan Pengawas.

BAB IX
KEWAJIBAN DEWAN PENYELENGGARA NASIONAL

1. Dewan Penyelenggara Nasional wajib menjunjung tinggi dan menjalankan peraturan-peraturan dalam Anggaran Dasar ini, serta melakukan upaya terwujudnya tujuan Organisasi.

2. Dewan Penyelenggara Nasional mengatur seperlunya Anggaran Rumah Tangga Organisasi, peraturan-peraturan pelaksanaan dari Anggaran Dasar dan membuat serta menyusun peraturan-peraturan yang dianggap perlu bagi Organisasi dengan ketentuan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.

3. Peraturan-peraturan yang dimaksud dalam ayat 2 diatas baru dianggap sah setelah memperoleh persetujuan dari Dewan Pendiri.

BAB X
KEKUASAAN DEWAN PENYELENGGARA NASIONAL

1. Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum mewakili Dewan Pimpinan Pusat dan karenannya mewakili Organisasi di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan kejadian dengan hak untuk melakukan segala tindakan dan perbuatan, baik yang mengenai pengurus maupun pemilikan, menjalin kerjasama Organisasi dengan pihak lain maupun sebaliknya.

2. Dewan Penyelenggara Nasional tidak berhak untuk dan atau memiliki pembatasan untuk :
a. Meminjamkan atau meminjam uang untuk dan atas nama Organisasi.
b. Membeli, menjual atau dengan cara lain melepaskan hak-hak atas kekayaan Organisasi.
c. Mewakili Organisasi sebagai penanggung atau penjamin, diperlukan persetujuan tertulis dari Dewan Pendiri.

3. Surat-surat keluar yang penting ditanda tangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.

4. Surat-surat yang mengenai penerimaan keuangan ditanda tangani oleh Ketua Umum dan Bendahara Umum.

BAB XI
RAPAT-RAPAT DAN KEPUTUSAN-KEPUTUSAN

1. Dewan Penyelenggara Nasional wajib untuk mengadakan rapat sekurang-kurangnya setahun sekali, atau setiap waktu jika dianggap perlu, didahului dengan undangan resmi dan keterangan singkat tentang hal-hal yang dibicarakan.

2. Semua rapat Dewan Penyelenggara Nasional dipimpin oleh Ketua Umum, jika tidak hadir diwakili oleh Sekretaris Jenderal atau Bendahara Umum.

3. Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan lainnya dalam Anggaran Rumah Tangga ini, maka rapat anggota Dewan Penyelenggara Nasional dianggap sah jikalau dihadiri sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah anggota Dewan Pimpinan.

4. Keputusan-keputusan rapat Dewan Penyelenggara Nasional dianggap sah apabila disetujui sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah anggota yang hadir.

5. Dalam rapat anggota Dewan Penyelenggara Nasional, tiap-tiap anggota mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat.

6. Apabila salah satu Dewan Penyelenggara Nasional tidak hadir dalam rapat Dewan, maka yang bersangkutan memberi kuasa kepada anggota Dewan Pengelola Nasional yang hadir.

BAB XII
DEWAN PENYELENGGARA PROVINSI

1. Untuk mengembangkan organisasi, dibentuk Dewan Penyelenggara Provinsi di tiap Provinsi di Indonesia.

2. Dewan Penyelenggara Provinsi terdiri dari Ketua dibantu beberapa wakil ketua, Sekretaris dibantu beberapa wakil sekretaris, dan Bendahara dibantu beberapa wakil bendahara.

3. Kepengurusan Dewan Penyelenggara Provinsi dibantu oleh beberapa Ketua Bidang yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.


BAB XIII
DEWAN PENYELENGGARA KABUPATEN/KOTA

1. Untuk mengembangkan organisasi dapat dibentuk Dewan Penyelenggara Kabupaten/Kota di tiap Kabupaten/kota di Indonesia.

2. Dewan Penyelenggara Kabupaten/Kota terdiri dari Ketua dibantu beberapa wakil ketua, Sekretaris dibantu beberapa wakil sekretaris, dan Bendahara dibantu beberapa wakil bendahara.

3. Kepengurusan Dewan Penyelenggara Kabupaten/Kota dibantu oleh beberapa Ketua bidang yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.


BAB XIV
DEWAN PENYELENGGARA KECAMATAN

1. Untuk mengembangkan organisasi dapat dibentuk Dewan Penyelenggara Kecamatan di tiap Kecamatan di seluruh Indonesia.

2. Dewan Penyelenggara Kecamatan terdiri dari Ketua dibantu beberapa wakil ketua, Sekretaris dibantu beberapa wakil sekretaris, dan Bendahara dibantu beberapa wakil bendahara.

3. Kepengurusan Dewan Penyelenggara Kecamatan dibantu oleh beberapa Ketua bidang yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.


BAB XV
UNIT PELAKSANA TEKNIS

1. Satuan Penyelenggaraan terkecil dari AP3I terletak di Unit Pelaksana Teknis yang merupakan saru unit bisnis strategis dalam usaha di bidang pendidikan dan pelatihan.

2. Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh seorang Penyelenggara dan dibantu oleh beberapa Penyelenggara bidang kesekretariatan, Penyelenggara bidang keuangan, Penyelenggara bidang kepesertaan, dan Penyelenggara bidang kegiatan pelatihan.

3. Unit Pelaksana Teknis mengelola para Pelatih/instrukktur pelatihan dengan memberikan instruksi materi pelatihan dan honorarium pelatihan sesuai dengan aturan yang disepakati.

BAB XVI
KURIKULUM PELATIHAN

1. Kurikulum pelatihan terdiri dari materi pelatihan yang telah dibakukan di tingkat nasional dan materi pelatihan di tingkat daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat setempat.

2. Materi pokok pendidikan dan pelatihan berisi tentang materi kewarganegaraan/pengamalan Pancasila, materi strategi spiritual, dan materi manajemen pelatihan ditambah materi lain yang sesuai dengan kebutuhan.

3. Kurikulum pendidikan dan pelatihan terdiri dari minimal 3 materi pelatihan dan tiap satu materi pelatihan disampaiakan dalam waktu 36 satuan jam per materi pelatihan.

BAB XVII
AKREDITASI PELATIHAN

1. AP3I bertindak sebagai tim evaluasi dan monitoring pada setiap kegiatan pelatihan di tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota, dan di tingkat kecamatan.

2. AP3I memberikan akreditasi kepada tiap unit pelaksana teknis dengan predikat A (sempurna), B (baik), dan C (berkembang) sesuai dengan hasil visitasi, evaluasi dan monitoring yangv telah dilakukan.

3. AP3I memberikan bantuan teknis dan adeministratif kepada tiap unit pelaksana teknis sehingga dapat berkembang secara profesional dan berkelanjutan.

BAB XVIII
TAHUN BUKU

1. Tahun buku Organisasi ini berjalan dari tanggal satu Januari sampai dengan tanggal tiga puluh satu Desember.

2. Untuk pertama kalinya pada tahun buku ditutup pada bulan Desember tahun dua ribu sembilan (2009), buku-buku Organisasi harus ditutup selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan setelah tutup buku, dari penutupan buku-buku tersebut oleh Dewan Penyelenggara harus dibuat suatu perhitungan tentang penerimaan dan pengeluaran Organisasi selama 1 (satu) tahun.

3. Perhitungan tersebut disertai pertanggung jawaban yang bersangkutan berikut laporan tahunan, harus disampaikan kepada rapat anggota Dewan Pendiri untuk dimintakan persetujuan dan pengesahan.

4. Pengesahan dari perhitungan dan pertanggung jawaban tersebut oleh Dewan Pendiri, berarti memberikan pelunasan dan pembenahan sepenuhnya kepada Dewan Penyelenggara atas segala tindakan dan perbuatan terhadap Organisasi selama 1 (satu) tahun buku yang bersangkutan.

BAB XIX
PERUBAHAN, TAMBAHAN DAN PEMBUBARAN

1. Keputusan untuk merubah dan menambah peraturan Organisasi ini hanya sah jika diambil dalam suatu rapat anggota Dewan Pendiri sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah anggota yang hadir.

2. Rapat yang dimaksud dalam ayat 1 diatas, dipimpin oleh seorang Ketua Dewan Pendiri, apabila Ketua Dewan Pendiri tidak hadir maka rapat dipimpin oleh seorang yang dipilih dari anggota Dewan Pendiri yang hadir.

3. Setiap mengadakan rapat anggota Dewan Pendiri harus melalui undangan secara tertulis dan dikirimkan maksimal 2 (dua) minggu sebelum hari “H”.

4. Keputusan untuk membubarkan Organisasi ini hanya dapat dilaksanakan oleh rapat anggota Dewan Pendiri berdasarkan pertimbangan bahwa keadaan Organisasi tidak layak untuk operasional.

BAB XX
PENUTUP

1. Jikalau Organisasi ini dibubarkan, maka Dewan Penyelenggara untuk wajib menyelesaikan hutang Organisasi ini dibawah pengawasan Dewan Pendiri, dan sisa kekayaannya jika ada penggunaannya akan ditentukan oleh Dewan Pendiri dengan memperhatikan maksud dan tujuan Organisasi.

2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya.

3. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akin diatur dalam keputusan-keputusan yang mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 April 2009

Dewan Pendiri,

DR. Bambang Cahyono, M.Ec.
DR. Agung Martono, MM.
DR. Ana Wulandari, MM.