KOPERASI PENDIDIKAN DAN
PELATIHAN INDONESIA (KOPPINDO)
JL GATOT SUBROTO KAV 56
LANTAI 14 JAKARTA SELATAN
KOPPINDO MEMBUTUHKAN:
MANAJER KOPERASI DI TINGKAT
KABUPATEN/KOTA
APABILA ANDA MEMILIKI SYARAT-SYARAT:
- MINIMAL SARJANA
- TINGGAL DI KABUPATEN/KOTA DI INDONESIA
MAKA KOPPINDO MENUNJUK ANDA SEBAGAI MANAJER
KOPPINDO DI KABUPATEN/KOTA ANDA DENGAN HAK DAN KEWAJIBAN SEBAGAI BERIKUT:
KEWAJIBAN:
- DITUNJUK DAN BERTANGGUNG JAWAB KEPADA KOPERASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN INDONESIA.
- MEMBENTUK KELAS MINIMAL 10 SARJANA UNTUK MENGIKUTI PROGRAM MAGISTER MANAJEMEN DI KABUPATEN/KOTA ANDA MELALUI PROGRAM PENDIDIKAN JARAK JAUH DARI JAKARTA.
- MENGELOLA DAN MEMASARKAN PROGRAM-PROGRAM PENDIDIKAN SARJANA DAN PASCA SARJANA SERTA PROGRAM KOPPINDO LAINNYA DI KABUPATEN/KOTA ANDA.
HAK:
- MENGIKUTI PROGRAM MAGISTER MANAJEMEN DAN MENDAPAT MARKETING FEE SEBESAR RP 2 JUTA PER MAHASISWA DAN GAJI TETAP BERBASIS PRFESTASI
- MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SERTA PROGRAM KOPPINDO LAINNYA DI TINGKAT NASIONAL DAN PROVINSI/KABUPATEN/KOTA LAIN.
PETUNJUK PELAKSANAAN
KOPERASI PENDIDIKKAN
DAN PELATIHAN INDONESIA
Pendahuluan
·
Bahwa tujuan untuk mencapai pemerataan dan keadilan di
bidang pendidikan dan pelatihan di Indonesia masih harus diperjuangkan dalam
bentuk gerakan koperasi dengan misi utama untuk menyelenggarakan dan mengelola
pendidikan dan pelatihan guna meningkatkan mutu dan jumlah peserta dan tenaga
kependidikan dan pelatihan bagi setiap warga negara Indonesia.
·
Guna mencapai visi dan misi tersebut, maka
didirikanlah Kopoerasi Pendidikan dan Pelatihan Indonesia atau KOPPINDO pertama
kali di Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat dan untuk selanjutnya berkedudukan
di tingkat pusat di Jakarta dan dikembangkan di setiap kabupaten/kota di
seluruh Indonesia.
·
Tujuan KOPPINDO adalah untuk mencapai tingkat
kelulusan pendidikan tinggi dan tingkat pelatihan professional setinggi-tingginya
bagi seluruh masyarakat Indonesia. Tujuan ini dicapai dalam waktu dan tempat
yang tepat dengan mengikuti azas efisiensi, efektifitas, dan produktivitas
setinggi-tingginya.
·
KOPPINDO berazaskan Pancasila dengan melaksanakan
strategi dan taktik mengedepankan lima nilai dasar perjuangan KOPPINDO, yaitu
ketakwaan, kamanusiaan, nasionalisme, demokrasi, dan keadilan sosial dalam
setiap pengambilan keputusan dan tindakan organisasi.
·
Kompetensi yang dijadikan indikator bagi keberhasilan
kinerja KOPPINDO adalah kompetensi professional, kompetensi kepribadian,
kompetensi pembelajaran, dan kompetensi kebersamaan sosial. Keempat kompetensi
ini merupakan usaha yang terus menerus dilaksanakan sehingga mampu menyiapkan
landasan yang kuat untuk lepas landas bagi bangsa Indonesia.
·
KOPPINDO pertama kali didirikan di Kabupaten
Dharmasraya Sumatera Barat dan untuk selanjutnya berkedudukan di tingkat pusat
di Jakarta dan dikembangkan di setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
·
Visi KOPPINDO adalah menjadi koperasi terdepan dan terbesar
dalam pemerataan dan keadilan di bidang pendidikan dan pelatihan di Indonesia
·
Misi KOPPINDO adalah menyelenggarakan dan mengelola koperasi
pendidikan dan pelatihan guna meningkatkan mutu dan jumlah peserta dan tenaga
kependidikan dan pelatihan bagi setiap warga negara Indonesia.
·
Tujuan KOPPINDO adalah untuk mencapai tingkat
kelulusan pendidikan tinggi dan tingkat pelatihan professional setinggi-tingginya
bagi seluruh masyarakat Indonesia.
·
Tujuan ini dicapai dalam waktu dan tempat yang tepat
dengan mengikuti azas efisiensi, efektifitas, dan produktivitas
setinggi-tingginya.
Strategi Pemasaran
·
Strategi KOPPINDO adalah mengedepankan lima nilai dasar
perjuangan KOPPINDO, yaitu ketakwaan, kamanusiaan, nasionalisme, demokrasi, dan
keadilan sosial dalam setiap pengambilan keputusan dan tindakan organisasi.
·
Nilai ketakwaan sebagai mengejawantahan Ketuhanan Yang
Maha Esa, dilakujkan dengan prinsip hidup, bahwa segalanya berasal dari Tuhan,
oleh kekuatan Tuhan, dan semata untuk kemuliaan Tuhan.
·
Nilai kemanusiaan sebagai pengejawantahan dari sila
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, dilakukan dengan mengutamakan manusia
sebagai mahluk yang paling mulia di muka bumi ini, sehingga harus dijaga
kemuliaan dan kesuciannya.
·
Nilai nasionalisme dipegang sebagai etos kerja untuk
senantiasa berbakti dan mengabdi bagi kepentingan bangsa dan Negara dengan
tunduk dan patuh kepada hokum yang berlaku.
·
Nilai demokrasi dijadikan sebagai landasan gerak yang
senantiasa menjunjung tinggi martabat rakyat dan mengutamakan segala
kepentingan rakyat di atas segalanya.
·
Nilai keadilan sosial
diperjuangkan dengan segenap kekuatan, perasaan dan pengabdian sebagai
sebuah kebenaran yang nyata dan hakiki.
Kompetensi Usaha
· Kompetensi yang dijadikan indikator bagi keberhasilan
kinerja KOPPINDO adalah kompetensi kebersamaan, kompetensi pembelajaran, kompetensi
professional, dan kompetensi kepribadian Indonesia.
·
Kompetensi kebersamaan dilakukan melalui pendirian KOPPINDO
di setiap kabupaten/kota untuk melayani anggota di daerah bersangkutan
·
Kompetensi pembelajaran dilakukan melalui kegiatan
pengelolaan anggota menjadi peserta didik di tingkat sekolah dasar, menengah,
kejuruan dan di perguruan tinggi dengan biaya yang terjangkau.
·
Kompetensi professional dilakukan melalui pelatihan
bersertifikasi bagi anggota KOPPINDO sesuai dengan bidangnya
·
Kompetensi kepribadian Indonesia dilaksanakan dengan
mengutamakan efisiensi, efektifitas dan produktivitas melalui wadah NKRI yang
berdaulat dan bermartabat.
·
KOPPINDO berusaha di bidang penyelenggaraan dan
pengelolaan pendidikan dan pelatihan yang dilakukan dari, oleh, dan untuk
kepentingan anggota.
·
KOPPINDO berusaha menghimpun sebanyak-banyaknya
anggota untuk mengikuti satu program pendidikan dan atau pelatihan tertentu,
sehingga diperoleh biaya yang minimal dan hasil yang maksimal.
·
Dalam menjalankan usahanya, KOPPINDO melakukan
kerjasama antar lembaga dengan pihak
ketiga, sehingga kepentingan anggota dapat diwakili sesuai dengan azas
efisiensi dan efektifitas.
Petunjuk Teknis
·
KOPPINDO melakukan kerjasama dengan Pihak
Penyelenggara Pendidikan, misalnya sebuah universitas di sebuah kota, atau
sebuah unit bimbingan belajar dengan butir-butir perjanjian kerjasama sebagai
berikut:
·
Pihak KOPPINDO menerima hak dari pihak penyelenggara
pendidikan untuk memasarkan dan mengelola
program studi yang dimiliki oleh pihak penyelenggara kepada masyarakat
umum dengan biaya khusus, yaitu 50 persen dari biaya normal per mahasiswa. Biaya
tersebut 50 persen dikelola oleh dan menjadi hak pihak penyelenggara dan 50
persen oleh dan menjadi hak pihak pengelola.
·
Pihak penyelenggara berkewajiban mengurus administrasi
dan memberikan pendidikan kepada peserta didik dari pendaftaran hingga lulus,
sedangkan pihak pengelola berkewajiban mengelola peserta didik dari perekrutan hingga
selesainya studi.
·
Kedua belah pihak sepakat menyelenggarakan dan
mengelola pendidikan ini dengan penuh tanggung jawab dan senantiasa mentaati
peraturan yang berlaku. Apabila terdapat perselisihan, maka kedua belah pihak
akan menempuh cara musyawarah untuk mufakat.
·
Demikian surat perjanjian ini dibuat oleh kedua belah
pihak dengan kesadaran penuh dan didasari oleh iktikad baik untuk meningkatkan
produktivitas dan kualitas pendidikan di Indonesia.
Petunjuk Pelaksanaan
·
Pertama, Pendidikan dan pelatihan harus dilakukan
secara terbuka dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. KOPPINDO akan
berjuang sehingga jumlah tingkat partisipasi pendidikan dapat meningkat secara
nyata, terutama di tingkat pendidikan tinggi.
·
Kedua, pendidikan harus diselenggarakan untuk mencapai
keadlan social bagi seluruh rakyat Indonesia dengan biaya murah dan terjangkau.
KOPPINDO akan mengelola dan mengorganisir konsumen pendidikandan pelatihan
untuk mendapatkan biaya seminimal mungkin.
·
Ketiga, pendidikan dan pelatihan harus dikelola secara
professional, efisien, adil dan transparan. KOPPINDO harus menjamin bahwa
system administrasi dan keuangan harus akuntabel. Oleh karena itu system
pembayaran anggota harus dilakukan melalui system perbankan dengan audit dari
lembaga independen.
·
Keempat, pendidikan dan pelatihan harus melibatkan
seluruh tokoh masyarakat dan komponen masyarakat baik orang tua, dewasa,
generasi muda, pejabat pemerintah dan bahkan tokoh politik. KOPPINDO harus
menjaqdi wadah dan tulang punggung bagi gerakan koperasi di bidang pendidikan
dan pelatihan ini.
·
Kelima, pendidikan harus diberikan dengan berbagai
kemudahan, baik kemudahan tempat, kemudahan waktu, maupun kemudahan pelaksanaan
perkuliahan dan pelatihan. Untuk itu KOPPINDO harus memfasilitasi tempat, ruang
dan waktu penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dengan lokasi yang tersebar.
·
Keenam, pendidikan dan pelatihan harus memberikan kesempatan kepada golongan
masyarakat berpenghasilan rendah tanpa memandang asal dan tingkat
kecerdasannya. KOPPINDO harus mendorong kebijakan pendidikan dan pelatihan yang
pro rakyat tersebut semaksimal mungkin.
·
Ketujuh, pendidikian dan pelatihan harus mengutamakan
anggota untuk menjadi tenaga pendidikan dan instruktur pelatihan. KOPPINDO akan
terus menerus membantu melakukan sertifikasi tenaga kependidikan dan instruktur
pelatihan sebanyak-banyaknya untuk ditempatkan di berbagai perguruan tinggi di
daerah.
·
Kedelapan, pendidikan dan pelatihan harus memberikan pelayanan yang maksimal dan
bilamana mungkin mempercepat wakyu selesainya pendidikan. Pelayanan oleh
segenap anggota KOPPINDO akan memunginkan hasil yang maksimal dan efisien.
·
Kesembilan, pendidikan dan pelatihan harus
dilaksanakan dengan jumlah peserta didik yang maksimal, sehingga biaya dapat
ditekan serendah mungkin. KOPPINDO mengkoordinir peserta didik semaksimal
mungkin untuk dapat posisi tawar menawar yang tinggi dengan pihak penyelenggara
pendidikan.
·
Kesepuluh, KOPPINDO harus mengambil inisiatif untuk
merencanakan, mengerjakan, mengawasi, dan melaksanakan semua tahapan pendidikan
dan pelatihan yang dikelolanya dengan taat azas dan taat nilai perjuangan.
Anggota dan Rapat Anggota
·
Anggota KOPPINDO terbuka untuk umum tanpa membedakan
suku, agama, ras dan antar golongan.Tiap anggota KOPPINDO akan delengkapi
dengan kartu tanda anggota KOPPINDO yang berfungsi sekaligus sebagai kartu
mahasiswa.
·
Keanggotaan KOPPINDO dimulai sejak pendaftaran sebagai
anggota hingga yang bersangkutan meninggal dunia atau mengundurkan diri.
·
Anggota yang melakukan pelanggaran moral dan etika
secara otomatis tidak lagi dinyatakan sebagai anggota KOPPINDO.
·
Rapat Anggota dilakukan minimal sekali dalam satu
tahun, yaitu setelah tutup buku atau pada bulan Januari-Maret tiap tahunnya.
·
Masing-masing anggota memiliki dan mewakili satu suara
dalam setiap pengambilan keputusan, setelah keputusan secara musyawarah dan
mufakat tidak tercapai.
·
Rapat Anggota minimal dihadiri oleh separuh dari
jumlah anggota.
Hak dan Kewajiban Anggota
·
Anggota berhak menerima dan atau memberikan jasa
pendidikan formal dan atau informal serta pelatihan dari awal hingga lulus.
·
Anggota berhak menjadi tenaga kependidikan, peserta
didik, maupun tenaga non kependidikan serta instruktur pelatihan sesuai dengan
kompetensi masing-masing.
·
Anggota berkewajiban mengelola dan atau
menyelenggarakan penduidikan dan pelatihan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi
masing-masing.
·
Anggota berkewajiban membayar biaya pendidikan yang
diikuti minimal 10 persen dari besaraan biaya pendidikan dengan syarat membawa
peserta didik 10 orang. Namun apabila tidak terpenuhi, maka kewajiban membayar
biaya pendidikan haruis dilunasi.
Modal dan Sisa Hasil Usaha
·
Modal KOPPINDO diperoleh dari iuran pokok, iuran
wajib, dan iuran sukarela.
·
Di samping iuran, maka modal dapat diperoleh dari
sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga dan atau pemerintah.
·
Iuran pokok ditetaapkan sebesar Rp 100.000,00 (seratus
ribu rupiah) tiap anggota.
·
Iuran wajib ditetapkan sebesar kewajiban membayar
biaya pendidikan dan atau pelatihan yang diselenggarakan oleh dan atau melalui KOPPINDO
·
Iuran sukarela dipungut sesuai dengan kerelaan anggota
pada setiap penyelenggaraan pendidikan dan atau pelatihan.
·
Sisa Hasil Usaha dibagikan kepada anggota berdasarkan
jasa anggota.
·
Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan tiap Rapat
Anggota.
Pendiri dan Pengurus
·
Pendiri KOPPINDO adalah deklarator dan pendiri pertama
KOPPINDO di tingkat nasional dan atau di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di
Indonesia dan di luar negeri.
·
Pengurus KOPPINDO di tingkat Pusat adalah pengurus
harian yang terdiri dari Ketua Dewan Pengawas, Ketua Dewan Pembina, Ketua Umum,
Sekretaris Jenderal, dan Bendahara Umum, serta Ketua Pelaksana yang bertindak
sebagai Manajer Koperasi.
·
Untuk pertama kalinya, pejabat yang menduduki jabatan
Pengurus Harian adalah:
Pengurus KOPPINDO
di tingkat Pusat:
Ketua Dewan
Pengawas : DR. Eviandi Ibrahim,
SH., MH.
Ketua Dewan
Pembina : DR (c.) Azmi Anwar,
M.Si.
Ketua Umum : Prof. DR. Firwan
Tan., M.Ec. DEA.
Sekretaris
Jenderal : DR. Bambang Tri
Cahyono, M.Ec.
Bendahara Umum : DR. (c.) Endang Siswati, MM.
Ketua
Pelaksana : Bustamam
Habib, MM.Pd.
·
Pengurus Harian di tingkat provinsi dan kabupaten/kota
terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara bisa ditambah wakil-wakil yang
jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
·
Kegiatan koperasi sehari-hari dikelola oleh Manajer
Koperasi yang digaji untuk profesionalitasnya.
Hak dan Kewajiban Pengurus
·
Pengawas menjalankan fungsi pengawasan atas KOPPINDO
di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota sesuai dengan tempat
kedudukannya.
·
Pembina melaksanakan tugasnya untuk membina KOPPINDO
termasuk didalamnya melakukan dan atau membuka berbagai kerjasama dengan pihak
ketiga.
·
Ketua menjalankan fungsi KOPPINDO secara luas pada
kegiatan pengambilan keputusan sehari-hari.
·
Sekretaris menjalankan fungsi administrasi pendidikan
dan pelatihan dengan atau tanpa disertai ketua.
·
Bendahara menjalankan fungsinya sebagai pemegang kas
dan bertanggung jawab terhadap laporan keuangan dan neraca KOPPINDO di tingkat
nasional, provinsi, dan kabupaten/kota
·
Manajer bertugas untuk menjalankan segala perintah
dari pengurus harian KOPPINDO.
Penutup
·
Anggaran dasar dan Anggaran Rumah tangga ini merupakan
satu kesatuan yang tidak bisa terpisahkan.
·
Hal-hal yang tidak tercakup dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga ini akan diperbaiki melalui perbaikan seperlunya.
·
Bila diperlukan, bisa ditambahkan pasal baru yang
mengatur pokok-pokok perkoperasian.
·
KOPPINDO memulai neraca pada awal tahun dan diakhiri
pada akhir tahun anggaran atau pada bulan Desember setiap tahunnya.
·
Untuk pertama kalinya, tahun buku KOPPINDO dimulai
bulan Juni tahun 2012 dan diakhiri bulan
Desember tahun 2012.
Dharmasraya, 3 Juni 2012
Ketua Umum, l,
Prof DR Firwan Tan, SE, M.Ec, DEA.
Sekretaris Jenderal
DR. Bambang Tri Cahyono, SE, M.Ec.